Riksa Uji K3

Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan. Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.

Misalnya, kamu berupaya memenuhi riksa uji K3 alat untuk mewujudkan K3 sesuai aturan, seperti pada elevator dan eskalator. Pasalnya, keduanya memiliki risiko kecelakaan tinggi di tempat kerja atau umum. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.

Urgensi Riksa Uji K3 Untuk Perusahaan

Pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun. Selanjutnya, dilakukan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai stkamur operasional yang ditetapkan. Sadar atau tidak, hal ini mendorong perusahaan untuk menerapkan budaya K3 secara berkelanjutan, lalu patuh terhadap undang-undang lainnya yang terdengar senada.

Secara umum, kriteria teknis riksa uji alat terdiri dari 6 tahapan-tahapan pokok, yakni verifikasi data secara umum dan khusus, pemeriksaan visual memakai checklist atau dimensi checklist, pemeriksaan NDT, pengujian dinamis atau statis, pemeriksaan pasca pengujian, dan terakhir adalah laporan. Setiap tahapan dilalui untuk menunjukkan apakah peralatan layak dan aman.

Ruang Lingkup Aktivitas Riksa Uji K3

Tahukah Kamu pemeriksaan dan pengujian alat-alat K3 tidak dapat dilakukan secara sembarangan? Pasalnya, hal ini diterapkan dengan terencana dan terstruktur untuk memperoleh output yang optimal, yakni dengan menetapkan ruang lingkup aktivitas riksa uji alat. Riksa uji dimulai dari proses pembuatan peralatan sampai penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian.

Tidak hanya itu, ruang lingkup aktivitas riksa uji mempunyai jangkauan yang luas. Misalnya, perusahaan dituntut untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian saat peralatan akan digunakan pertama kali. Perusahaan juga harus melakukan riksa uji saat alat-alat kerja baru dipasang atau setelah dipasang. Hal ini dilakukan dengan NDT (Non Destructive Test).

Selanjutnya, disusun laporan perihal akhir aktivitas pemeriksaan dan pengujian, di mana termasuk kesimpulan dan saran-saran yang membangun. Dengan demikian, dapat ditentukan apakah sebuah perusahaan layak memperoleh penerbitan sertifikasi perihal hasil pemeriksaan dan pengujian dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Jika tidak, maka perusahaan melakukan evaluasi untuk membenahi banyak hal.

Riksa Uji K3 Alat Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan jenis alat, riksa uji K3 alat diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )

Kegiatan riksa uji K3 diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Yang termasuk alat pewsawat angkat ankgut antara lain Overhead crane, Wheel loader, Traktor, Boom lift, Backhole loader, Bulldozer, Gondola, Crane, Forklift, Excavator. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut.

2. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanis dan kimia. Pada perencanan instalasi listrik harus berdasarkan pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan PUIL 2011 dan undang-undang ketenagalistrikan. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir.

Sistem penyalur petir adalah sebuah perangkat instalasi listrik yang berbahan dari logam yang berbentuk seperti batangan yang berdiri tegak dan terhubung dengan kabel penghantar berbahan tembaga yang berfungsi sebagai jalan atau aliran bagi petir menuju ke permukaan bumi atau ground, sehingga petir tidak merusak apapun lagi yang dilelewatinya.

3. Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan lift elevator dan lift escalator yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2017. Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki alat elevator atau escalator untuk melakukan riksa uji setiap 1 tahun sekali.

4. Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT )

Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk mengubah air menjadi partikel uap. Dengan proses pemanasan terlebih dahulu oleh bahan bakar. Karena pada komponen pesawat uap sendiri tidak terdapat udara dari luar sama sekali atau bias di bilang close loop, maka hasil dari proses pemanasan air tersebut akan menghasilkan kandungan uap panas dan menjadi bertekanan serta berpotensi menghasilkan ledakan pada ketel saat terjadi proses pemanasan pada air dikarenakan oleh tekanan yang berlebihan pada ketel (over pressure).

Bejana tekan adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung energi berupa cair ataupun gas yang di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar. Komponen di dalamnya terdiri dari dari gas murni atau gas campuran termasuk udara yang prosesnya bias dikempa menjadi cair ataupun dalam keadaan larut atau beku.

Penggunaan Pesawat Uap Bejana Tekan dan Tangki Timbun diatur dalam Undang-Udang No. 1 tahun 1930 tentang Pesawt Uap dan  Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.

5. Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )

Alat pesawat tenaga produksi diwajibkkan untuk dilakukan riksa uji guna memastikan alat dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hal tersebut diatur dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Pesawat Tenaga Produksi dibagi menjadi beberapa jenis, antar lain :

  1. Penggerak mula
  2. Turbin
  3. Perlengkapan transmisi tenag mekanik
  4. Mesin perkakas
  5. Genset
  6. Mesin tanur

6. Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Proteksi Kebakaran.

PJK3 Riksa Uji Sebagai Lembaga Yang Berwenang Melakukan Riksa Uji

Riksa uji K3 pada akhirnya dinilai krusial untuk bersaing secara global. Dengan demikian, pemerintah menunjuk lembaga-lembaga khusus untuk riksa uji peralatan. Kemudian, disusun Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengatur lembaga-lembaga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara detail perihal syarat-syarat PJK3 (Bab I), hak dan kewajiban PJK3 (Bab II), dan ketentuan lainnya (Bab III). Hal ini bukan tanpa alasan, sebab tidak semua lembaga mampu melakukan pemeriksaan dan pengujian peralatan atau lebih populer sebagai riksa uji alat.