Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Riksa uji Pesawat Tenaga Produksi ( PTP ) adalah alat atau pesawat yang bergerak secara berpindah-pindah / tetap, yang dipasang dengan tujuan memindahkan atau membangkitkan tenaga atau daya, mengolah, dan membuat (Bahan, Barang, Produk teknis & aparat produksi yang bisa menimbulkan bahaya kecelakaan bagi tenaga kerja).

Supaya perusahaan dapat meminimalkan, menghilangkan potensi bahaya kecelakaan kerja, jadi semua part yang berbahaya dan bergerak dari sebuah Pesawat Tenaga dan Produksi / PTP, wajib dipasang alat proteksi yang efektif, terkecuali ditempatkan sedemikian rupa. Alat pengaman harus dipasang untuk melindungi benda dan orang di sekitarnya.

Alat pengaman yakni alat perlengkapan yang dapat dipasang secara permanen di PTP. Jadi bukan alat pengaman lepas pasang. Sementara itu kalau alat perlindungan yakni alat perlengkapan yang dipasang ke PTP dan memiliki fungsi melindungi karyawan / tenaga kerja dari bahaya kecelakaan, yang dapat ditimbulkan dari alat-alat PTP.

Apa saja yang termasuk dalam pesawat tenaga dan produksi, antara lain:

  • Motor diesel / genset
  • Tanur / furnace
  • Transmisi tenaga mekanik
  • Mesin perkakas & produksi
  • Penggerak mula

Pemeriksaan & Pengujian PTP ini antara lain:

  • Pemeriksaan & Pengujian baru
  • Pemeriksaan & Pengujian berkala
  • Pemeriksaan & Pengujian khusus

Landasan hukum

Kewajiban riksa uji pesawat tenaga produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi.

Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.

Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.

Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari riksa uji pesawat Tenaga dan Produksi antara lain:

  • Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
  • Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.

Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten dan bersertifikat, dan berpengalaman.

Sehubungan hal tersebut, maka kamu bisa mempercayakan kepada kami, dari PT Bazita Tekno Inspekindo. Kami adalah perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja / PJK3, yang siap membantu dalam menyediakan jasa riksa Uji dan Pengurusan SLO, SLF, TPS, SKK, TPS Limbah B3, UKL, UPL, dan pengurusan AMDAL. Kami memiliki inspektor yang mumpuni dan berkompetensi pada bidangnya.

Tim terbaik kami siap membantu kamu untuk memberikan info lebih lanjut.