10 Syarat K3 Lingkungan Kerja Sesuai Peraturan Pemerintah

Ketika berbicara tentang bekerja, faktor keselamatan dan kesehatan tidak boleh diabaikan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa dikenal sebagai K3, adalah aspek penting yang harus dipertimbangkan di setiap lingkungan kerja. Lalu, apa saja syarat K3 lingkungan kerja? Ini penjelasannya!

Sekilas Tentang K3

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah konsep yang melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya yang mungkin timbul selama proses kerja.

Lebih daripada itu, tujuan utama K3 adalah meminimalkan kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Jadi, perusahaan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua karyawan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan kerja.

Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur Keselamatan Kerja di Lingkungan Kerja, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018.  Pasal 2 dalam peraturan ini mendefinisikan K3 sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui identifikasi dan pengendalian risiko di lingkungan kerja. Selanjutnya, peraturan ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga K3.

Syarat K3 di Lingkungan Kerja

Untuk memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang efektif, ada prosedur keselamatan kerja yang harus dipenuhi di lingkungan kerja:

1. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar di bawah NAB

Faktor Fisika: Faktor ini mencakup aspek seperti suhu, kelembapan, kebisingan, getaran, radiasi, pencahayaan, dan lain-lain. Perusahaan harus memastikan bahwa semua faktor fisik ini tidak melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan. Misalnya, untuk pekerja di pabrik, tingkat kebisingan harus di bawah batas yang aman agar tidak menimbulkan gangguan pendengaran.

Faktor Kimia: Ini berkaitan dengan paparan terhadap bahan kimia berbahaya seperti gas, uap, debu, atau cairan. Pengendalian bisa dilakukan dengan ventilasi yang baik, penggunaan alat pelindung diri, dan pelatihan tentang bagaimana menangani bahan-bahan tersebut dengan aman.

2. Pengendalian Faktor Biologi, Ergonomi, dan Psikologi agar memenuhi standar

Faktor Biologi: Meliputi ancaman dari mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dan parasit. Untuk mengendalikannya, perusahaan harus rutin melakukan desinfeksi dan menyediakan fasilitas kebersihan yang memadai.

Faktor Ergonomi: Berkaitan dengan desain tempat kerja, alat, dan tugas sehingga sesuai dengan kapabilitas dan keterbatasan pekerja. Ini meliputi pengaturan meja kerja, kursi, posisi layar komputer, dan sebagainya. Tujuannya adalah mencegah cedera dan penyakit akibat pekerjaan.

Faktor Psikologi: Kesejahteraan mental pekerja sangat penting. Tekanan kerja, hubungan antar kolega, dan keseimbangan kerja-hidup harus diperhatikan agar pekerja tidak mengalami burnout atau stres berlebihan.

3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene

Kebersihan lingkungan kerja harus selalu terjaga. Ini mencakup pembersihan rutin, penyediaan toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan sabun, serta fasilitas untuk pengelolaan sampah dengan benar.

Fasilitas makan dan minum juga harus diberikan dengan standar higiene yang tinggi. Ini memastikan pekerja mendapatkan nutrisi yang baik dan terhindar dari penyakit yang ditularkan melalui makanan atau air.

4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan wewenang di bidang K3 lingkungan kerja

Penting bagi perusahaan untuk memiliki tim K3 yang terlatih dan berpengalaman. Mereka bertanggung jawab untuk memonitor, mengevaluasi, dan mengambil tindakan korektif terkait isu K3.

Tim ini harus memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan dan wewenang untuk membuat keputusan agar lingkungan kerja tetap aman dan sehat bagi semua pekerja.

Penerapan K3 di perusahaan tidak hanya melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, tetapi juga membantu perusahaan untuk menghindari potensi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang dapat timbul akibat kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan pekerja harus menjadikan syarat K3 lingkungan kerja sebagai prioritas dalam aktivitas sehari-hari mereka.